Disusun
Oleh:
Meilinda (14320082)
Nia Dian Susanti (14320014)
Niken Condro Kegshi (14320018)
Wike Aprilia Ningrum (14320104)
Kelas 2D
JURUSAN
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS
PENDIDIKAN MIPA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
PGRI SEMARANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, yang
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, sebagai salah satu penugasan
mata kuliah Ke-PGRI-an yang berjudul “Perubahan AD/ART dalam Rangka
Mengantisipasi Dinamika Kehidupan Organisasi PGRI” ,Program Studi Pendidikan
Biologi, Universitas PGRI Semarang.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini kurang sempurna. Untuk itu dengan
segenap ketulusan hati, penulis mengucapkan terima kasih.
Makalah ini mengenai
perubahan AD/ART dan pertimbangan dasar perubahannya serta dalam rangka untuk mengantisipasi
dinamika kehidupan organisasi PGRI. Penulisan makalah ini selain bertujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah, dapat
memberikan informasi mengenai
dinamika pgri, dan hal dasar yang mengalami perubahan pad AD/ART kepada
pembaca.
Penulis menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis
mengharapkan atas kritik dan saran yang membangun dari pembaca, terutama kepada
Dosen pengampu mata kuliah Ke-PGRI-an. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
untuk kita semua.
Semarang, 10 April 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.3 Tujuan Makalah
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB 2 ISI
2.1 Pengertian AD/ART PGRI
2.2 Dasar Pertimbangan Perubahan AD/ART PGRI
2.3 Hal yang mengalami suatu perubahan pada
AD/ART PGRI
2.4 Pasal-pasal yang mengatur mengenai AD/ART
PGRI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Yang didorong oleh suatu keinginan luhur untuk berperan
aktif untuk menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta
usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan
kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu
dibentuk suatu organisasi.
Persatuan Guru Republik Indonesia yang kemudian kita kenal
dengan sebutan PGRI merupakan satu dari organisasi yang beranggotakan guru yang
tidak melihat latar belakang, agama, tingkat pendidikan, satuan pendidikan dan
hal lain. Tentunya kenapa PGRI didirikan mempunyai maksud tertentu. Sejarah
telah menulis terbentuknya PGRI berawal dari banyaknya berdiri organisasi
masyarakat yang berlatar guru, untuk membantu perjuangan Bangsa Indonesia.
Dengan
adanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah berhimpunnnya
para guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi,
organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan yang membudayakan
nilai-nilai Pancasila, untuk menampung aspirasi para guru, membela nasib guru
serta memperjuangkan kesejahteraan
anggotanya. Dinamika secara aktif memelihara, mempertahankan dan meningkatkan
persatuan dan kesatuan guru yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial, yang kokoh sehingga PGRI sebagai wadah berhimpunnya guru serta tenaga
kependidikan lainnya saling merekatkan dan memberdayakkan anggotanya.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan
mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan
pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang
tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan
harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan
kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Memasuki abad 21 ini, terdapat
perubahan yang berlangsung cepat pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan
beserta dampaknya menuntut PGRI untuk
terus berkembang pula yang sesuai dengan dinamikanya, hingga perlu adanya
perubahan, pengembangan serta penyempurnaan paradigma baru untuk menyongsong
masa depan dan segala tantangan zaman saat ini. Perubahan atau penyempurnaan
AD/ART dalam menjaga dinamika kehidupan PGRI, dengan meningkatkan mutu dan
martabat PGRI.
I.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan peran penting AD/ART?
2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan
perubahan AD/ART PGRI ?
3. Hal apa sajakah yang mengalami suatu
perubahan pada AD/ART PGRI ?
4. Pasal-pasal apa sajakah yang mengatur
mengenai AD/ART PGRI?
I.3
Tujuan
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Ke-PGRI-an dan Untuk mengetahui perubahan AD/ART dalam rangka
mengantisipasi kehidupan organisasi PGRI.
Dasar tujuan makalah
ini diantaranya, yaitu:
1. Mengetahui pengertian dan peran penting
AD/ART.
2. Mengetahui dasar pertimbangan perubahan
AD/ART PGRI.
3. Mengetahui hal yang mengalami suatu
perubahan AD/ART PGRI.
1.4
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Ø BAB I :
PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan mengenai latar belakang,, tujuan, serta
sistematika penulisan.
Ø BAB 2 : ISI
Pada bab ini dijelaskan mengenai pasal-pasal mengenai perubahan
AD/ART dalam rangka mengantisipasi kehidupan organisasi PGRI.
Ø BAB 3 : PENUTUP
Pada bab ini ditarik kesimpulan dari isi makalah yang kami buat.
Ø Daftar pustaka
Pada bagian daftar pustaka yang digunakan sebagai acuan dalam
penulisan makalah.
BAB 2 ISI
2.1
Pengertian AD/ART PGRI
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah
organisasi yang harus di pegang teguh oleh anggota dan pengurus.
Peran pentingnya:
1. Anggaran Rumah
Tangga adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan
kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi
Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota
Suatu Organisasi.
2. Kerangka Umum
Program Kerja tersebut merupakan rangkaian program program Kerja yang
menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.
3. Rangkaian
program-program kerja yang terus-menerus tersebut dimaksudkan tujuan organisasi
seperti termaksud di dalam Anggaran Dasar organisasi.
4. Anggaran Rumah
Tangga juga merupakan Program Utama Badan Pengurus Organisasi yang memberikan
arah dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih terperinci, setiap
tahunnya.
2.2
Dasar Pertimbangan Perubahan AD/ART PGRI
Dalam
suatu organisasi perlu adanya penyempurnaan dalam segala bidang, tak lain
halnya dengan PGRI yang juga melakukan perubahan, pengembangan penyempurnaan
dalam segala bidang salah satunya penyempurnaan AD/ART. Pada masa mendatang,
PGRI harus terus mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan jamannya. Sesuai
dengan dinamika yang terus berlangsung, PGRI harus dapat memberikan jawaban
terhadap masalah yang muncul, menyikapi tantangan yang menghadang dan
memberikan kontribusi terhadap tuntutan
dan pemenuhan kebutuhan yang dihadapi bangsa, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan yang secara
lebih spesifik bersentuhan dengan persoalan guru. Yang menjadi dasar
pertimbangan perubahan AD/ART adalah sebagi berikut ;
Penyempurnaan AD / ART
PGRI dilakukan berdasarkan pertimbangan
a)
Forum organisasi yang berhak mengubah AD
/ ART hanyalah kongres sehingga setiap akan berlangsungnya kongres sebaiknya
dilakukan upaya mereview AD / ART apakah perlu ada perubahan atau tidak karena
kongres hanya dilakukan setiap lima tahun.
b)
Perkembangan kenegaraan dan pemerintahan
yang terjadi menuntut adanya penyesuaian AD / ART yang berkaitan dengan otonomi
daerah, demokrasi, dan tata hubungan internasional yang baru.
c)
Keputusan kongres sebelumnya yang
memberikan pengukuan atau persetujuan atas hasil Tim Review AD / ART PGRI dari
wilayah barat dan timur.
d)
Perkembangan social kemasyarakatan yang
terus berkembang kearah kebebasan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia
dan iklim politik yang terbuka.
e)
AD / ART harus member ruang gerak yang
terbuka setiap aspirasi dan inovasi positif yang akan memperkaya organisasi
tetapi pada saat yang bersamaan juga harus menjadi benteng yang kokoh bagi
setiap upaya yang akan menyeret PGRI ke arah yang bertentangan dengan azaz dan
tujuan organisasi dan pada arah yang negative baik dari dalam maupun dari luar.
f)
AD / ART sebaiknya memuat pokok – pokok garis
kehidupan organisasi yang harus diikuti dan dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan
lainnya.
g)
Kemitrasejajaran gender dan pemberdayaan
perempuan harus tersurat dengan jelas baik dalam tugas dan fungsi maupun dalam
pengalokasian perempuan pada kepengurusan di semua jenjang.
h)
Organisasi dengan prinsip management yang
modern haruslah “ kaya fungsi tetapi miskin struktur” mampu beradaptasi dan
menyesuaikan diri dengan perkembangan keadaan.
2.3
Hal yang mengalami suatu perubahan pada AD/ART PGRI
PADA AWAL
|
PADA SEKARANG
|
Jati Diri (Bab III pasal 3 AD/ART)
1)
Organisasi Perjuangan
2)
Organisasi Profesi
3)
Organisasi Ketenagakerjaan
|
Jati Diri
1)
Organisasi Profesi
2)
Organisasi Perjuangan
3)
Organisasi Ketenagakerjaan
|
Sifat
1)
Unitaristik
2)
Independen
3)
Non Partai Politik
|
Sifat
1)
Unitaristik
2)
Independen
3)
Nonpartisan
|
Visi : Terwujudnya organisasi mandiri
dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra dan diakui perannya oleh
masyarakat. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi
kemerdekaan dengan program utama dibidang pendidikan untuk mencerdaskan
pendidikan bangsa dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru
Misi :
1.
Mewujudkan cita-cita proklamasi pgri bersama komponen bangsa yang
lain, berjuang yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan sesuai amanat UU1945
2.
Mensukseskan pembangunan nasional PGRI bersama komponen bangsa,
melaksanakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan
3. Memajukan
pendidikan nasional PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya sistem
pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang
pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional
4. Meningkatkan
profesionalitas guru PGRI berusaha dengan sungguh sungguh agar guru menjadi
profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dapat direalisasikan
5. Meningkatkan
kesejahteraan guru agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan
imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera,
profesional dan terlindungi.
|
Visi : Terwujudnya PGRI sebagai
Organisasi Guru Indonesia yang Tepercaya, Dinamis, Kuat, dan Bermartabat
Misi:
1.
Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen.
2. Memberikan
perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas
kekayaan intelektual.
3. Meningkatkan
kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
4. Membangun
kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah.
5. Mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat.
6. Mendorong
layanan prima dalam pendidikan
7. Menyukseskan
pembangunan nasional
|
Perubahan
lain yang terdapat pada pasal-pasal AD/ART
; kode etik guru, susunan keorganisasian, anggaran keuangan dan lain-lain.
Perubahan atau penyempuranaan tersebut dilakukan guna mengantisipasi dinamika
kehidupan PGRI.
2.4
Pasal-pasal yang mengatur mengenai AD/ART PGRI.
I.
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2)
Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres
Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)
Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
II.
Dasar
Pasal
2
PGRI berdasarkan
Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.
III.
Jati Diri
Pasal
2
PGRI berdasarkan
Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.
IV.
Sifat dan Semangat
Pasal
4
(1) PGRI
adalah organisasi yang bersifat :
1.
Unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah,
tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
1.
Independen yang berlandaskan pada prinsip
kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai
pihak.
2.
Non partai politik, bukan merupakan bagian
dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) PGRI
memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan,
keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.
V.
Tujuan
Pasal
6
PGRI bertujuan :
1.
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2.
Berperanserta aktif mencapai tujuan
nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.
Berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan
pendidikan nasional.
4.
Mempertinggi kesadaran dan sikap guru,
meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
dan
5.
Menjaga, memelihara, membela serta
meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan
kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
VI.
Kode
Etik dan Ikrar Guru Indonesia
Pasal
8
(1)
PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2)
Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.
VII.
Atribut
Pasal
9
(1)
PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian
Seragam, Hymne dan Mars PGRI.
(2)
Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan
tersendiri.
VIII.
Keanggotaan,
Kewajiban Dan Hak
Pasal
10
Yang dapat diterima
menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan
sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
11
Keanggotaan
berakhir : atas permintaan sendiri, karena diberhentikan, atau karena meninggal
dunia.
Pasal
12
(1)
Setiap anggota berkewajiban :
1.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan
organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
2.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
3.
Melaksanakan program organisasi secara
aktif
(2)
Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13
(1) Setiap anggota
mempunyai :
1.
hak bicara;
2.
hak suara;
3.
hak memilih;
4.
hak dipilih;
5.
hak membela diri;
6.
hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat
dan martabatnya.
7.
hak memperoleh pembelaan dan perlindungan
hukum.
(2) Tatacara
penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
IX.
Susunan Dan
Perangkat Kelengkapan
Organisasi
Pasal
14
PGRI memiliki tata
urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
1.
Tingkat Nasional
2.
Tingkat Provinsi.
3.
Tingkat Kabupaten/Kota.
4.
Tingkat Cabang/Cabang khusus.
5.
Tingkat Ranting.
Pasal
15
Organisasi Tingkat
Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal
16
Organisasi Tingkat
Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal
17
Organisasi Tingkat
Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal
18
PGRI Cabang/Cabang
Khusus terdiri dari :
1.
Cabang yang meliputi wilayah satu
kecamatan.
2.
Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja
tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal
19
Organisasi Tingkat
Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan
pendidikan/gugus sekolah.
Pasal
20
Perangkat
Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
1.
Badan Pimpinan Organisasi,
2.
Anak Lembaga dan Badan khusus,
3.
Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi
dan Keahlian Sejenis,
4.
Forum Organisasi,
5.
Badan Penasihat,
6.
Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik
Profesi Guru Indonesia..
X.
Badan Pimpinan
Organisasi
Pasal
21
Badan pimpinan
organisasi terdiri dari :
1.
Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus
Besar PGRI.
2.
Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus
PGRI Provinsi.
3.
Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut
Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
4.
Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus
disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
5.
Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus
PGRI Ranting.
Pasal
22
(1) Susunan,
proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi,
Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus
Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal
23
(1)
Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan
organisasi.
(2)
Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang
menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi
serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)
Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban
untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada
tingkatan masing-masing.
Pasal
24
Sebelum memulai
tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh
Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan
Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional
yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
Tatacara
pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan
Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
XI.
Anak Lembaga Dan
Badan Khusus
Pasal
25
(1)
Untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan
organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2)
Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya
ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
(3)
Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai
tingkatannya masing-masing.
(4)
Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti
Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan
tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6)
Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan
PGRI sebagai induk organisasinya.
Pasal
26
(1)
Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program
organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan
Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2)
Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang
membentuknya.
(3)
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan
tersendiri.
(4)
Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan
keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.
XII.
Perubahan Anggaran
Dasar
Pasal
32
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2)
Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari
½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua)
jumlah suara.
(3)
Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga)
dari jumlah suara yang hadir.
XIII.
Penutup
Pasal
34
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan/atau peraturan organisasi.
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.
Pasal
96
(1)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan
ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar dan
dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
(2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan
oleh Pengurus Besar sampai ada penafsiran lain dalam Kongres berikutnya.
(3)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Palembang
Pada
tanggal : 3 Juli 2008
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
suatu organisasi perlu adanya
pengembangan atau penyempurnaan dalam segala bidang, termasuk PGRI. PGRI juga
melakukan perubahan, pengembangan, penyempurnaan dalam segala bidang salah
satunya penyempurnaan AD/ART yang meliputi
beberapa perubahan dan penyempurnaan guna mengantisipasi dinamika
kehidupan organisasi PGRI. Berbagai hal untuk mengantisipasi dengan
pertimbangan dasar perubahan AD/ART PGRI, serta beberapa pokok yang telah
mengalami perubahan seperti kode etik guru, susunan keorganisasian, anggaran
keuangan dan lain-lain.
1.2
Saran
Baik adanya perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI guna mengantisipasi dinamika
kehidupan organasasi PGRI. Sebagai mahasiswa yang juga calon dari organisasi
PGRI dapat juga untuk mempersiapkan diri dengan memahami dinamika kehidupan
organisasi PGRI dan mengetahui pemahaman tentang AD/ART PGRI.
DAFTAR PUSTAKA
Taruna sh,dkk.2007.PSP
PGRI Semarang:IKIP PGRI Semarang
http://www.mebermutu.org/admin/lampiran/HASIL%20KONGRES%20XXI%20PGRI%20dan%20GURU%202013.pptx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar