NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER DAN
PRESIDENSIAL
A.NEGARA
YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
1.
Inggris
· Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
· UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.
· Kekuasaan pemerintah ada di tangan
Perdana Menteri.
· Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
· Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu.
· Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
2. Prancis: (bukan parlementer resmi)
· Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
· Kepala negara adalah presiden dengan
masa jabatan 7 tahun.
· Presiden dapat bertindak dimasa darurat
untuk menyelesaikan krisis.
· Bila terjadi pertentangan antara
kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
· Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
· Mosi dan interplasi dipersukar harus
disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.
India
· Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
· Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupun didaerah.
· Pemerintah dapat menyatakan keadaan
darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu
usaha pembangunan.
4. Pakistan : (parlementer kabinet)
· Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam.
· Perdana menteri adalah pembantunya
tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden punya wewenang memveto RUU,
veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
· Presiden berwenang membubarkan badan
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan
mengadakan pemilu baru.
· Dalam keadaan darurat reiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
5. Kanada
· Kanada diakui secara resmi oleh
Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris
dalam persemakmuran.
· Kekuasaan konstitusional penuh
diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini
terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
· Badan pemerintahan utama:
Majelis
Perwakilan Rendah bertugas
membuat UU, anggotanya dipilih rakyat.
Senat bertugas memberi saran atau nasehat secara
umum,Senator di tunjuk oleh Gubernur Jendral (Wakil Ratu di
kanada ) atas saran Perdana Menteri.
· Parlemen Kanada di Ottawa sebagai
badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
6. Jepang
· Konstitusi tahun 1946 menganggap
kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di
tangan Badan Legislatif (Diet).
· Kepala pemerintahan Jepang adalah
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
· Perdana Menteri membentuk kabinet
yang anggotanya adalah anggota Diet.
· Sistem peradilan di negara Jepang
meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan
sedikit hakim. Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut
kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke
pengadilan.
· Mahkamah Agung merupakan peradilan
terakhir untuk perkara banding.
· Sejak tahun 1945, Partai Demokrat
Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu
menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat
mendukung partai ini.
7. Belanda
· Pemerintahan negeeri Belanda
menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah
sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
· Sistem parlementer di
negeri Belanda timbul pada tahun 1866-1868 ketika terjadi perselisihan yang
terus-menerus antara raja dan parlemen.
· Sejak terjadi
perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertaankan
menterinya, sehingga kainet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah
di belanda sistem parlemnter yang oleh undang-undang dasar tidak di atur dan
merupakan hukum kebiasaan dalam hokum tata Negara.
Sebelumnya,
Sebelumnya,
· pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja
dalam undang-undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak
untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, jika
raja menganggap sebagian besar anggota staten-general telah berbeda
pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah
mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan
parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan
membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum
kembali.
8.
Australia
· Penyelenggaraan Pemerintahan Australia
dilaksanakan oleh Perdana Menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua
lapis.
· Parlemen terdiri atas dewan perwakilan
rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
· Partai yang memiliki jumlah kursi
terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan
menunjuk menteri-menterinya.
· Adapun yang memimpin pemerintah adalah
perdana menteri.
· Dalam masalah perundang - undangan, yang
mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan
majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari
dukungan anggota perlemen.
9.
Malaysia
· Malaysia adalah Negara yang berbentuk
kerajaan.
· Di Negara Malaysia badan kerajan terdiri
atas tiga badan utama, yaitu badan perundangan, badan eksekutif, dan badan
kehakim.
· Di Malaysia terdapat dua badan utama
dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat.
· Peranan kedua dewan ini adalah membuat
Undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu, badan
eksekutif Negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agong,
karena yang di pertuan agong hanya sebuah lambing sebuah Negara yang berdaulat.
· Badan eksekutif terletak pada perdana
menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan
Negara. Di Malaysia, jabatan yang di pertuan agong di pegang oleh salah seorang
sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun saja dan akan
di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.
· Perdana Menteri bergantung pada kemeangan
partainya dalam pemilu.
B.NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL
1.
Negara Republik Indonesia (presidensial)
· Bentuk negara adalah kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
· Bentuk pemerintahan adalah republik
dengan sistem presidensial.
· Pemegang kekuasaan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
· Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
· Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus
anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem
proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
· Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2.
Amerika serikat : (presidensial)
· Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.
· Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode.
· Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.
· Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
· Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.
· Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
· Veto presiden batal bila ditentang
leh 2/3 anggota kongres.
· Check and balances, presiden boleh memilih
menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk
mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
3. Swiss
· Setiap warga merupakan pemegang saham suatu negara.
· Dewan Federal
terdiri dari tujuh anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif dan juga bertindak
sebagai kabinet.
· Menteri bertugas sebagai Presiden untuk masa jabatan
satu tahun. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1.Dewan Federal, mencakup Dewan Nasional langsung mewakili rakyat.
2.Dewan Negara Bagian, yang mewakili kantor-kantor.
· Swiss menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja,
yaitu setiap warga negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti
setiap bentuk rapat, dan berpartisipasi dalam membuat keputusan-keputusan yang
secara langsung memengaruhinya. Bahkan, beberapa daerah swapraja, rapat
dilakukan di alun-alun atau secara terbuka, sedangkan pengambilan suara
berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
· Undang-undang yang diadopsi oleh Dewan Federal hanya
dapat dipengaruhi jika selama 90 hari tidak ada petisi yang diajukan untuk
melawannya.
4. Cina
· Negara Cina pernah memiliki 4
konstitusi yang diberlakukan pada tahun 1954, 1975, 1978, dan 1982.
· Menurut konstitusi 1982, semua
kekuasaan negara berada di tangan rakyat yang menjalankan kekuasaannya melalui
Kongres Rakyat Nasional dan berbagai Kongres Rakyat Daerah.
· Kongres Rakyat Nasional adalah badan
legislatif unikameral (satu kamar). Anggotanya dipilih dari wakil
kongres rakyat provinsi dan kotapraja untuk masa jabatan 5 tahun terdapat jatah
khusus untuk wakil-wakil minoritas nasional seperti angkatan bersenjata atau
Cina perantauan.
· Kongres Rakyat Nasional memiliki
wewenang resmi atas masalah penting yang dapat memengaruhi bangsa.
· Dalam konstitusi 1954 dinyatakan
bahwa kepala negara adalah ketua Republik Rakyat Cina yang dipilih oleh Kongres
Rakyat Nasional. Akan tetapi, konstitusi 1975 menghapuskan kedudukan itu dan
dipulihkan lagi pada konstitusi 1982.
· Ketua Republik mewakili Cina dalam hubungan
luar negeri, menjalankan undang-undang, dan dekrit, serta menunjuk pejabat
tinggi negara. Pada praktiknya,
· Yang berkuasa adalah para pemimpin
partai komunis.
· Dewan Negara adalah badan tertinggi
pemerintah negara yang terdiri dari Perdana Menteri, dua Wakil Perdana Menteri,
Menteri dari setiap departemen, ketua komisi, dan sekretaris jenderal.
· Dewan Negara merupakan badan
administrasi, bukan pembuat kebijakan. Fungsinya adalah sebagai penasihat agung
yang merumuskan berbagai usulan kepada Kongres Rakyat Nasional atau kepada
Komite Tetap.
· Pada tingkat pemerintah daerah,
terdapat Kongres Rakyat Daerah dan Dewan Rakyat Daerah. Masing-masing kongres
terdiri dari utusan yang dipilih langsung oleh rakyat (komune rakyat).
5. Filipina
· sistem pemerintah Filipina menganut
sistem republik maka pemerintahan ini dipegang oleh presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
· Presiden dipilih dalam pemilu untuk
masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabine. Dewan Legislatif
Filipina mempunyai dua kamar yaitu Kongres terdiri dari Senat dan Dewan
Perwakilan, anggota keduanya dipilih oleh pemilu.
· Ada 24 senator yang menjabat selama
6 tahun di Senat, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari tidak lebih dari 250
anggota kongres yang melayani selama 3 tahun.
· Cabang yudikatif pemerintah
dikepalai oleh Makhamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Makhamah Agung sebagai
kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.
6. Brazil
· sistem pemerintahan di Brazil, saat
ini Brazil menganut sistem pemerintahan Republik.
· setelah mendapat kemerdekaan dari
Portugis pada 7 September 1822 Brazil telah menganut sistem pemerintahan
monarki, sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan sistem pemerintahan
kerajaan.
· kepala pemerintahan dan kepala
negara ada di tangan Presiden. Berbeda dengan Indonesia yang masa jabatan
presiden selama 5th dalam satu periode, di Brazil masa jabatan presiden hanya
selama 4th dalam satu periode pemerintahan.
· parlemen berfungsi sebagai
pengontrol kinerja pemerintah serta sebagai perwakilan rakyat Brazil dalam
pemerintahan, Brazil memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di
Indonesia.
· Kongres ini dibedakan menjadi 2 atau yang
lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau parlemen dua kamar, yang terdiri
dari Senat Federal dengan 81 kursi dan Câmara dos Deputados dengan 513 kursi.
· Masa jabatan anggota senat federal
dan Câmara dos Deputados berbeda-beda.
· Presiden Brazil mempunyai kekuasaan
eksekutif yang sangat besar dan juga
berhak untuk menunjuk dan membentuk kabinet yang akan membantu dan mendukung
presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
7. Argentina
· Sistem pemerintahan Argentina adalah
presidensial.
· Pemerintah federal (eksekutif) dipimpin oleh
Presiden.
· Parlemen Nasional (legislatif)
menganut sistem dua kamar (bicameral) yang terdiri dari senat (Camara de
Senadores/ Majelis tinggi) dan Majelis Rendah (Camara de Diputados).
· Senat/ Majelis tinggi Argentina memiliki 72
kursi dan Majelis Rendah sebanyak 257 kursi.
· Sepertiga dari anggota senat dipilih
untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis Rendah
dipilih untuk masa jabatan 2-6 tahun sedangkan setengah dari anggota Majelis
Rendah dipilih untuk masa jabatan 2-4 tahun.
· Argentina menganut sistem peradilan
campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut
Mahkamah Agung (Corte Suprema).
· Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri
dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
Negara- negara yang menganut sistem presidensial dan sistem parlementer.Negara-negara yang menganut sistem presidensial antara lain :
1. Amerika Serikat
2. Pakistan
3. Argentina
4. Brazil
5. Indonesia
6. Filiphina
7. Swiss
8. Rwanda
9. Azerbaijan
10. Mesir
11. Korea Selatan
12. Korea Utara
13. China
14. Taiwan
15. Rusia
16. Italia
17. Jerman
18. Perancis
19. Iran
20. Timor Leste
21. Mexico
22. Cuba
23. Rep. Moldova
24. Venezuela
25. Kolombia
26. Chile
27. Irak
Negara-negara yang menganut
sistem parlementer antara lain :
1. Inggris
2. Belanda
3. India
4. Malaysia
5. Australia
6. Jepang
7. Singapura
8. Thailand
9. Selandia Baru
10. Brunei Darussalam
11. Swedia
12. Kanada
13. United Kingdom
14. Jamaika
15. Afrika Selatan
16. Ghana
17. Nigeria
18. Tanzania
19. Uganda
20. Kenya
21. Malawi
22. Swaziland
23. Cameroon
24. Sri Lanka
25. Bangladesh
26. New Zealand
27. Maldives
28. Ireland
29. Maladewa