Senin, 11 Mei 2015

Makalah Ke-PGRIan AD/ART PGRI




Disusun Oleh:
Meilinda (14320082)
Nia Dian Susanti (14320014)
Niken Condro Kegshi (14320018)
Wike Aprilia Ningrum (14320104)
Kelas 2D

JURUSAN PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS PENDIDIKAN MIPA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
                                                                       2015

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya, yang sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, sebagai salah satu penugasan mata kuliah Ke-PGRI-an yang berjudul “Perubahan AD/ART dalam Rangka Mengantisipasi Dinamika Kehidupan Organisasi PGRI” ,Program Studi Pendidikan Biologi, Universitas PGRI Semarang.
            Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini kurang sempurna. Untuk itu dengan segenap ketulusan hati, penulis mengucapkan terima kasih.
Makalah ini mengenai perubahan AD/ART dan pertimbangan dasar perubahannya  serta dalam rangka untuk mengantisipasi dinamika kehidupan organisasi PGRI. Penulisan makalah ini selain bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah, dapat  memberikan informasi  mengenai dinamika pgri, dan hal dasar yang mengalami perubahan pad AD/ART kepada pembaca.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan atas kritik dan saran yang membangun dari pembaca, terutama kepada Dosen pengampu mata kuliah Ke-PGRI-an. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Semarang,  10 April 2015     
Penulis,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN.. 4
1.1 Latar Belakang. 4
1.2  Rumusan Masalah. 5
1.3 Tujuan Makalah. 5
1.4 Sistematika Penulisan. 5
BAB 2 ISI. 6
2.1 Pengertian AD/ART PGRI 6
2.2 Dasar Pertimbangan Perubahan AD/ART PGRI 6
2.3 Hal yang mengalami suatu perubahan pada AD/ART PGRI 7
2.4 Pasal-pasal yang mengatur mengenai AD/ART PGRI 8
BAB III PENUTUP 14
3.1 Kesimpulan 14
3.2. Saran 14
DAFTAR PUSTAKA 15

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Yang didorong oleh suatu keinginan luhur untuk berperan aktif untuk menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Persatuan Guru Republik Indonesia yang kemudian kita kenal dengan sebutan PGRI merupakan satu dari organisasi yang beranggotakan guru yang tidak melihat latar belakang, agama, tingkat pendidikan, satuan pendidikan dan hal lain. Tentunya kenapa PGRI didirikan mempunyai maksud tertentu. Sejarah telah menulis terbentuknya PGRI berawal dari banyaknya berdiri organisasi masyarakat yang berlatar guru, untuk membantu perjuangan Bangsa Indonesia.
Dengan adanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai wadah berhimpunnnya para guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan yang membudayakan nilai-nilai Pancasila, untuk menampung aspirasi para guru, membela nasib guru serta memperjuangkan  kesejahteraan anggotanya. Dinamika secara aktif memelihara, mempertahankan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan guru yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, yang kokoh sehingga PGRI sebagai wadah berhimpunnya guru serta tenaga kependidikan lainnya saling merekatkan dan memberdayakkan anggotanya.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
            Memasuki abad 21 ini, terdapat perubahan yang berlangsung cepat pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan beserta  dampaknya menuntut PGRI untuk terus berkembang pula yang sesuai dengan dinamikanya, hingga perlu adanya perubahan, pengembangan serta penyempurnaan paradigma baru untuk menyongsong masa depan dan segala tantangan zaman saat ini. Perubahan atau penyempurnaan AD/ART dalam menjaga dinamika kehidupan PGRI, dengan meningkatkan mutu dan martabat PGRI.

I.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dan peran penting AD/ART?
2.      Apa yang menjadi dasar pertimbangan perubahan AD/ART PGRI ?                                
3.      Hal apa sajakah yang mengalami suatu perubahan pada AD/ART PGRI ?
4.      Pasal-pasal apa sajakah yang mengatur mengenai AD/ART PGRI?

I.3 Tujuan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ke-PGRI-an dan Untuk mengetahui perubahan AD/ART dalam rangka mengantisipasi kehidupan organisasi PGRI.
Dasar tujuan makalah ini diantaranya, yaitu:
1.      Mengetahui pengertian dan peran penting AD/ART.
2.      Mengetahui dasar pertimbangan perubahan AD/ART PGRI.
3.      Mengetahui hal yang mengalami suatu perubahan AD/ART PGRI.
4.      Mengetahui pasal-pasal apa sajakah yang mengatur mengenai AD/ART PGRI.

1.4 Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Ø  BAB I  : PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan mengenai latar belakang,, tujuan, serta sistematika penulisan.
Ø  BAB 2 : ISI
Pada bab ini dijelaskan mengenai pasal-pasal mengenai perubahan AD/ART dalam rangka mengantisipasi kehidupan organisasi PGRI.
Ø  BAB 3 :  PENUTUP
Pada bab ini ditarik kesimpulan dari isi makalah yang kami buat.
Ø  Daftar pustaka
Pada bagian daftar pustaka yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan makalah.


BAB 2 ISI


2.1 Pengertian AD/ART PGRI
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus di pegang teguh oleh anggota dan pengurus.
Peran pentingnya:
1. Anggaran Rumah Tangga adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi. 
2. Kerangka Umum Program Kerja tersebut merupakan rangkaian program program Kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.
3. Rangkaian program-program kerja yang terus-menerus tersebut dimaksudkan tujuan organisasi seperti termaksud di dalam Anggaran Dasar organisasi. 
4. Anggaran Rumah Tangga juga merupakan Program Utama Badan Pengurus Organisasi yang memberikan arah dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih terperinci, setiap tahunnya.

2.2 Dasar Pertimbangan Perubahan AD/ART PGRI
Dalam suatu organisasi perlu adanya penyempurnaan dalam segala bidang, tak lain halnya dengan PGRI yang juga melakukan perubahan, pengembangan penyempurnaan dalam segala bidang salah satunya penyempurnaan AD/ART. Pada masa mendatang, PGRI harus terus mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan jamannya. Sesuai dengan dinamika yang terus berlangsung, PGRI harus dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang muncul, menyikapi tantangan yang menghadang dan memberikan  kontribusi terhadap tuntutan dan pemenuhan kebutuhan yang dihadapi bangsa, khususnya yang  berkaitan dengan dunia pendidikan yang secara lebih spesifik bersentuhan dengan persoalan guru. Yang menjadi dasar pertimbangan perubahan AD/ART adalah sebagi berikut ;
Penyempurnaan AD / ART PGRI dilakukan berdasarkan pertimbangan
a)      Forum organisasi yang berhak mengubah AD / ART hanyalah kongres sehingga setiap akan berlangsungnya kongres sebaiknya dilakukan upaya mereview AD / ART apakah perlu ada perubahan atau tidak karena kongres hanya dilakukan setiap lima tahun.
b)      Perkembangan kenegaraan dan pemerintahan yang terjadi menuntut adanya penyesuaian AD / ART yang berkaitan dengan otonomi daerah, demokrasi, dan tata hubungan internasional yang baru.
c)      Keputusan kongres sebelumnya yang memberikan pengukuan atau persetujuan atas hasil Tim Review AD / ART PGRI dari wilayah barat dan timur.
d)     Perkembangan social kemasyarakatan yang terus berkembang kearah kebebasan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia dan iklim politik yang terbuka.
e)      AD / ART harus member ruang gerak yang terbuka setiap aspirasi dan inovasi positif yang akan memperkaya organisasi tetapi pada saat yang bersamaan juga harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap upaya yang akan menyeret PGRI ke arah yang bertentangan dengan azaz dan tujuan organisasi dan pada arah yang negative baik dari dalam maupun dari luar.
f)        AD / ART sebaiknya memuat pokok – pokok garis kehidupan organisasi yang harus diikuti dan dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan lainnya.
g)       Kemitrasejajaran gender dan pemberdayaan perempuan harus tersurat dengan jelas baik dalam tugas dan fungsi maupun dalam pengalokasian perempuan pada kepengurusan di semua jenjang.
h)       Organisasi dengan prinsip management yang modern haruslah “ kaya fungsi tetapi miskin struktur” mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan keadaan.

2.3 Hal yang mengalami suatu perubahan pada AD/ART PGRI
PADA AWAL
PADA SEKARANG
Jati Diri (Bab III pasal 3 AD/ART)
1)      Organisasi Perjuangan
2)      Organisasi Profesi
3)      Organisasi Ketenagakerjaan
Jati Diri
1)      Organisasi Profesi
2)      Organisasi Perjuangan
3)      Organisasi Ketenagakerjaan

Sifat
1)      Unitaristik
2)      Independen
3)      Non Partai Politik

Sifat
1)      Unitaristik
2)      Independen
3)      Nonpartisan

Visi : Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra dan diakui perannya oleh masyarakat. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utama dibidang pendidikan untuk mencerdaskan pendidikan bangsa dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru

Misi :
1.      Mewujudkan cita-cita proklamasi pgri bersama komponen bangsa yang lain, berjuang yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat UU1945
2.      Mensukseskan pembangunan nasional PGRI bersama komponen bangsa, melaksanakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan
3.         Memajukan pendidikan nasional PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya sistem pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional
4.         Meningkatkan profesionalitas guru PGRI berusaha dengan sungguh sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan
5.         Meningkatkan kesejahteraan guru agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, profesional dan terlindungi.   

Visi : Terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Guru Indonesia yang Tepercaya, Dinamis, Kuat, dan Bermartabat







Misi:
1.      Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen.
2.         Memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
3.         Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
4.         Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah  dan lembaga nonpemerintah.
5.         Mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat.
6.         Mendorong layanan prima dalam pendidikan
7.         Menyukseskan pembangunan nasional

           
Perubahan lain yang terdapat pada pasal-pasal AD/ART  ; kode etik guru, susunan keorganisasian, anggaran keuangan dan lain-lain. Perubahan atau penyempuranaan tersebut dilakukan guna mengantisipasi dinamika kehidupan PGRI.
2.4 Pasal-pasal yang mengatur mengenai AD/ART PGRI.

I. Nama, Waktu dan Tempat

Pasal 1

(1)   Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2)   Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)   Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

II. Dasar

Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.

III. Jati Diri

Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.

IV. Sifat dan Semangat

Pasal 4
(1)  PGRI adalah organisasi yang bersifat :
1.       Unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender, dan asal-usul.
1.       Independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.
2.       Non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.
(2)  PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.
V.                 Tujuan
Pasal 6
PGRI bertujuan :
1.       Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.       Berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional.
4.       Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan
5.       Menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
VI.              Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia
Pasal 8
(1)   PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.
VII.           Atribut
Pasal 9
(1)   PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.
(2)   Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
VIII.        Keanggotaan, Kewajiban Dan Hak
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir : atas permintaan sendiri, karena diberhentikan, atau karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1)     Setiap anggota berkewajiban :
1.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.
2.       Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
3.       Melaksanakan program organisasi secara aktif
(2)     Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
1.       hak bicara;
2.       hak suara;
3.       hak memilih;
4.       hak dipilih;
5.       hak membela diri;
6.       hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya.
7.       hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

IX.              Susunan Dan Perangkat Kelengkapan Organisasi
Pasal 14
PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
1.       Tingkat Nasional
2.       Tingkat Provinsi.
3.       Tingkat Kabupaten/Kota.
4.       Tingkat Cabang/Cabang khusus.
5.       Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri dari :
1.       Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.
2.       Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal  20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :
1.       Badan Pimpinan Organisasi,
2.       Anak Lembaga dan Badan khusus,
3.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,
4.       Forum Organisasi,
5.       Badan Penasihat,
6.       Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi Guru Indonesia..

X.                 Badan Pimpinan Organisasi
Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri dari :
1.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.
2.       Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
3.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
4.       Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
5.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.
Pasal 22
(1)   Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)   Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.
Pasal 23
(1)   Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2)   Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3)   Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 24
Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.
Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

XI.              Anak Lembaga Dan Badan Khusus
Pasal 25
(1)    Untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2)    Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
(3)    Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.
(4)    Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5)    Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6)    Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.
Pasal 26
(1)    Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2)    Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.
(3)    Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4)    Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.
XII.           Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 32
(1)     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2)     Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.
(3)     Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.

XIII.        Penutup
Pasal 34
(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan organisasi.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.
Pasal 96
(1)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Besar dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
(2)     Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Besar sampai ada penafsiran lain dalam Kongres berikutnya.
(3)     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di   :  Palembang
Pada tanggal   :  3   Juli  2008



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam suatu organisasi  perlu adanya pengembangan atau penyempurnaan dalam segala bidang, termasuk PGRI. PGRI juga melakukan perubahan, pengembangan, penyempurnaan dalam segala bidang salah satunya penyempurnaan AD/ART yang meliputi  beberapa perubahan dan penyempurnaan guna mengantisipasi dinamika kehidupan organisasi PGRI. Berbagai hal untuk mengantisipasi dengan pertimbangan dasar perubahan AD/ART PGRI, serta beberapa pokok yang telah mengalami perubahan seperti kode etik guru, susunan keorganisasian, anggaran keuangan dan lain-lain.
1.2 Saran
Baik adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI guna mengantisipasi dinamika kehidupan organasasi PGRI. Sebagai mahasiswa yang juga calon dari organisasi PGRI dapat juga untuk mempersiapkan diri dengan memahami dinamika kehidupan organisasi PGRI dan mengetahui pemahaman tentang AD/ART PGRI.


DAFTAR PUSTAKA
Taruna sh,dkk.2007.PSP PGRI Semarang:IKIP PGRI Semarang

http://www.mebermutu.org/admin/lampiran/HASIL%20KONGRES%20XXI%20PGRI%20dan%20GURU%202013.pptx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar